Menu

Dugaan Korupsi Rp2,5 Miliar Akhirnya Bendahara dan Sekretaris Panwaslu Ditahan Kejari Bengkalis

Dahari 13 Jul 2022, 11:53
Penyidik tipikor polres Bengkalis saat melimpahkan berkas dan dua tersangka ke kejari Bengkalis
Penyidik tipikor polres Bengkalis saat melimpahkan berkas dan dua tersangka ke kejari Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS - Kasus dugaan korupsi dana hibah yang digelontorkan oleh Pemkab Bengkalis ke Pengawas Pemilu (Paswaslu) tahun 2015 silam dengan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar akhirnya ditahan.

Penahanan kedua tersangka tersebut setelah penyidik tipikor Polres Bengkalis melimpahkan berkas perkara (P21) bersama dua orang tersangka ke penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis, Selasa 12 Juli 2022 kemarin.

Kedua tersangka ini diantaranya Rayuna Indra dan Deni Syofian merupakan PNS dilingkup pemkab Bengkalis, mereka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,5 miliar.  Rayuna Indra selaku bendahara dan Deni Syofian selaku Sekretaris yang tidak bisa meng-SPJ-kan penggunaan anggaran Rp 2,5 miliar kala itu.

Kajari Bengkalis Rahmat Budiman SH MH melalu Kasi Intelijen Isnan Ferdian SH saat dikonfirmasi Riau24.com membenarkan dengan penahanan tersebut.

"Penahanannya pada Selasa 12 Juli 2022 kemarin setelah penyidik tipikor polres Bengkalis menyerahkan berkas perkara P21 dan dinyatakan lengkap ke penyidik Pidana Khusus kejari Bengkalis. Saat pelimpahan keduanya sempat diperiksa di mulai dari pukul 14.00 wib sampai pukul 16.30 wib, dan langsung dilakukan penahanan," ungkap Isnan Ferdian.

"Dan saat ini,  keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Lapas IIA Bengkalis,"pungkasnya.

Halaman: 12Lihat Semua