Menu

Kebijakan Karantina 21 Hari Jemaah Haji Indonesia yang Tiba di Tanah Air, Kemenag: Itu Benar

Amastya 14 Jul 2022, 10:10
Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama /kemenag
Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama /kemenag

RIAU24.COM Kebijakan karantina mandiri selama 21 hari bagi jemaah haji Indonesia yang tiba di tanah air berlaku bagi jemaah yang dinyatakan sehat saat skrining kesehatan di asrama haji ebarkasi.

Peraturan baru tersebut disampaikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai protokol kesehatan (prokes) saat kepulangan jemaah haji Indonesia dari Tanah Suci di masa kesiapsiagaan Covid 19.

Menanggapi kebijakan tersebut Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas membenarkan perihal karantina mandiri selama 21 hari untuk jemaah yang baru tiba di tanah air.

"Ya, saya tadi dapat kabar katanya karantina secara mandiri, jadi karantina di rumah masing-masing jamaah ini selama 21 hari. Tapi saya belum dapat kutipan resminya baru dapat info melalui WhatsApp saja," kata Yaqut di Makkah, Rabu (13/7/2022) dikutip dari haji.okezone.com.

Untuk memastikan kebijakan karantina 21 hari tersebut, Menag akan langsung berkomunikasi langsung dengan pihak kementrian kesehatan.

"Nanti saya akan minta aturan resmi sebelum jemaah meninggalkan Tanah Suci ini semua mendapatkan aturan resminya. Jadi supaya bisa disampaikan," ujar Menag.

Halaman: 12Lihat Semua