Menu

Tak Hanya Denda Rp800 Ribu, Jemaah Haji yang Ketahuan Merokok di Masjid Nabawi Bisa Terkena Sanksi Kurungan

Amastya 21 Jul 2022, 09:28
Ilustrasi jemaah haji dilarang merokok di Masjid Nabawi dan sekitar hotel Madinah /pixabay
Ilustrasi jemaah haji dilarang merokok di Masjid Nabawi dan sekitar hotel Madinah /pixabay

RIAU24.COM - Seluruh jemaah haji Indonesia selalu diminta untuk memahami dan menaati aturan larangan merokok di sekitar Masjid Nabawi dan sekitar hotel di Madinah.

Imbauan ini menyusul adanya peraturan pemerintah Arab Saudi perihal larangan merokok bagi jemaah haji dari negara manapun di wilayah tersebut akan dikenai sanksi 200 riyal atau hampir sama dengan Rp800.000.

"Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melarang keras jemaah dari negara manapun untuk tidak merokok di sekitar Masjid Nabawi," kata Akhmad Fauzin selaku Juru Bicara PPIH Arab Saudi, Makkah, Rabu (20/7/2022) dikutip dari haji.okezone.com.

Fauzin menambahkan, selain larangan merokok di sekitar Masjid Nabawi, aktivitas tersebut juga dapat mengganggu ibadah jemaah lain dan menciptakan polusi dan kebakaran.

"Larangan ini berlaku sepanjang waktu dan tidak hanya pada saat musim haji berlangsung," jelasnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, peraturan tersebut diberlakukan kepada siapapun yang terbukti dan tertangkap melanggar akan diberikan sanksi mulai dari teguran lisan sampai hukuman kurungan.

Halaman: 12Lihat Semua