Menu

Anggota DPR Inisial DK Diduga Lakukan Pencabulan, MKD: Kami Harap Korban Melapor

Amastya 26 Jul 2022, 10:44
MKD harap korban dugaan pencabulan yang dilakukan anggota DPR DK untuk melapor /net
MKD harap korban dugaan pencabulan yang dilakukan anggota DPR DK untuk melapor /net

RIAU24.COM - Nazarudin Dek Gam selaku Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, meminta korban dari kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Anggota DPR berinsial DK untuk segera melapor kepada pihaknya.

Nazarudin menyampaikan bahwa dorongan ini disampaikan mengingat sampai saat ini belum ada pengaduan yang dilayangkan pihak korban atas mencuatnya kasus tersebut.

"Kami harap kepada korban agar segera melaporkan kepada MKD dan menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan perkara dimaksud berdasarkan Tata Beracara MKD DPR RI," ujar Nazarudin dalam keterangan tertulis dikutip sindonews, Selasa (26/7/2022).

Nazarudin menambahkan bahwa ia berharap pihak korban dalam laporan pengaduannya untuk bisa melengkapi semua syarat administrasi yang dibutuhkan.

Semua hal itu penting agar MKD bisa menindaklanjuti perkara yang diadukan.

"Perlu diketahui berdasarkan Pasal 6 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, terkait perkara pengaduan harus memuat identitas Pengadu, identitas Teradu (nama lengkap, nomor anggota, daerah pemilihan dan fraksi), uraian peristiwa yang diduga pelanggaran," jelasnya.

Halaman: 12Lihat Semua