Menu

Polri Cekal 4 Tersangka Penggelapan Dana ACT yang Hendak Kabur ke Luar Negeri

Zuratul 28 Jul 2022, 13:50
Potret Ahyudin Mantan Presiden ACT dan Ibnu Khajar/sindonews
Potret Ahyudin Mantan Presiden ACT dan Ibnu Khajar/sindonews

RIAU24.COM - Bareskrim Polri mencekal empat pengurus Lembaga Kemanusian Aksi Cepat  Tanggap (ACT) untuk ke luar negeri.

Keempat tersangka dicekal setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana donasi masyarakat.

“Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri empat tersangka atas nama (inisial) A, IK, NIA, dan HH,” ujar Kepala Bagian Penerbangan Uum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Jakarta, Kamis (28/7) seperti dikutip Antara.

Nurul menjelaskan, permohonan pencekalan itu sesuai Surat Nomor: B/5050/VII/RES.1.24./2022/_Dittipideksus tanggal 26 Juli 2022.

Pencekalan, dilakukan untuk kepentingan penyidik lebih lanjut serta dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri keluar negeri.

“Bahwa untuk kepentingan penyidik lebih lanjut serta dikhawatirkan aka melarikan diri ke luar negeri maak dalm hal ini Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.

Halaman: 12Lihat Semua