Menu

Rumah Restorative Justice Pertama di Bengkalis Diresmikan

Dahari 28 Jul 2022, 21:14
Peresmian rumah RJ
Peresmian rumah RJ

RIAU24.COM -BENGKALIS - Kabupaten Bengkalis pada pertama kalinya memiliki rumah Restorative Justice yang berada di Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Rumah ini berfungsi sebagai tempat musyawarah masyarakat, atau rumah adhyaksa, yang sengaja dibangun guna memfasilitasi penyelesaian perkara pidana ringan kepada masyarakat.

Peresmian rumah Restorative Justice ini ditandai dengan pengguntingan pita oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr Jaja Subagja SHMH didampingi Bupati Bengkalis Kasmarni, Kepala Kejaksaan Negeri  Bengkalis Rahmat Budiman, Wakil Bupati Bengkalis  Bagus Santoso serta jajaran Forkopimda lainnya, Kamis 28 Juli 2022.

Bupati Bengkalis Kasmarni mengatakan pihaknya menyambut baik, mendukung serta siap bersinergi, memberdayakan rumah Restorative Justice kedepannya, sebagai tempat musyawarah masyarakat, atau rumah adhyaksa, yang sengaja dibangun guna memfasilitasi penyelesaian perkara pidana ringan kepada masyarakat.

“Artinya, keberadaan rumah Restorative Justice ini merupakan langkah nyata Korp Adhyaksa guna lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula. Bukan lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang,” ujar Kasmarni.

Mengingat begitu penting dan strategisnya keberadaan rumah Restorative Justice ini, Kasmarni berharap serta mendorong, agar kedepannya rumah Restorative Justice ini, dapat dibangun di seluruh desa dan kelurahan yang ada dalam wilayah Kabupaten Bengkalis.

Kemudian, dengan melibatkan berbagai unsur yang ada. Sehingga masyarakat benar-benar memahami bahwa tidak semua perkara itu dilimpahkan ke pengadilan, akan tetapi ada solusi, yang mana, ada beberapa permasalahan hukum yang dapat diselesaikan secara musyawarah.

"Dengan mengedepankan kebiasaan berkomunikasi dan menetapkan kearifan lokal, sebagai jati diri bangsa dan tempat berlindung para pencari keadilan dan perdamaian yang harmonis,"ungkapnya.

Disela peresmian rumah Restorative Justice, turut dihadirkan salah seorang warga Kabupaten Bengkalis yang bebas melalui  Restorative Justice, yaitu Betty Ernawati Br Bakara als Mak Rifky. Sebelumnya, Betty merupakan tersangka perkara tindak pidana penganiayaan pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Di hadapan Kajati Riau, Bupati Bengkalis dan seluruh undangan, Betty mengaku sangat senang dengan pembebasan dirinya melalui Restorative Justice tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Apalagi sebelumnya dia sempat mendekam di penjara selama satu bulan. “Gk enak rasanya Pak,” jawab Betty saat ditanya bagaimana rasanya dipenjara.

“Tapi kok masih gemuk,” canda Kajati sambil tersenyum. Kajati berpesan kepada Betty setelah bebas ini agar bersikap lebih baik lagi dan tidak melakukan hal-hal yang melawan hukum.

Dalam kesempatan itu juga, Kajari Bengkalis Rahmat Budiman menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan Restoratif Justice kepada Betty diiringi dengan menanggalkan baju/rompi tahanan.