Menu

Syahrial : Penetapan Hari Jadi Bengkalis 30 Juli Merupakan Sebuah Ketetapan Yang Dikukuhkan Keputusan DPRD

Dahari 30 Jul 2022, 14:14
Foto bersama rapat paripurna ke 510 Bengkalis
Foto bersama rapat paripurna ke 510 Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS - Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah kabupaten Bengkalis, Sabtu 30 Juli 2022 menggelar rapat paripurna sempena Hari Jadi ke 510 Bengkalis.

Rapat paripurna tersebut dilaksanakan dilantai II kantor DPRD Bengkalis Jalan Antara, Kecamatan Bengkalis. Adapun sidang rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bengkalis Syahrial ST MSi, Wakil Ketua II Sofyan dan Syaiful Ardi Wakil Ketua III yang dihadiri langsung Bupati Bengkalis Kasmarni dan Wabup Bagus Santoso.

Sedangkan untuk undangan dihadiri Asisten II bagian ekonomi dan keuangan Provinsi Riau Tengku Fauzan, perwakilan DPRD Riau Sunario dan Ketua DPRD Kab Meranti Iskandar Budiman serta Forkopimda Bengkalis.

Ketua DPRD diwakili Wakil ketua InDPRD Bengkalis Syahrial mengungkapkan bahwa, dirinya yang mewakili pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Bengkalis menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang sedalam-dalamnya atas kehadiran Tuan dan Puan pada majelis ini dengan hati yang suci, muka yang jernih, sudah kami tunggu pula dengan hati yang lapang.

"Kedatangan jemputan majelis menjadi kehormatan bagi kami, karena tidaklah berarti sama sekali acara ini tanpa kehadiran undangan sekalian. Disamping untuk memeriahkan Hari Jadi ke 510 Bengkalis tahun 2022, acara ini juga merupakan sebagai salah satu wujud kebersamaan, persaudaraan serta silaturahim diantara kita. Insya Allah peristiwa ini, akan memperkuat ikatan bathin diantara kita semua, diantara seluruh elemen masyarakat kabupaten Bengkalis,"ungkap Syahrial.

Menurut Syahrial, rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis hari ini adalah sempena  "Hari Jadi Ke-510 Bengkalis Tahun 2022". Penetapan Hari Jadi Bengkalis pada 30 Juli merupakan sebuah ketetapan sudah dikukuhkan dengan keputusan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 08/Kpts/DPRD/2004, kemudian dituangkan kembali dalam peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 20 Tahun 2004, tanggal 28 Juli 2004, dan telah diundangkan di dalam lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2004 Nomor 23 tanggal 28 Juli 2004.

Halaman: 12Lihat Semua