Menu

Untuk Mendapat Masukan Informasi dan Saran, Anggota DPRD Bengkalis Kunker ke DPRD Riau

Dahari 31 Jul 2022, 23:09
Anggota DPRD Bengkalis saat digedung DPRD Prov Riau
Anggota DPRD Bengkalis saat digedung DPRD Prov Riau

RIAU24.COM -Rombongan DPRD Kabupaten Bengkalis berkunjung ke gedung DPRD Provinsi Riau demi mendapatkan masukan informasi saran Banmus, Bapemperda serta konsultasi terkait Pembentukan peraturan daerah, Kamis 29 Juli 2022 kemarin disambut Wakil ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto.

Pada pertemuan ini, sebagai pimpinan rapat Bapemperda tersebut sebagai ketua Sanusi. Sanusi mengatakan agar produk hukum dilahirkan berkualitas dan berdaya guna tentu harus sesuai dengan peraturan dan perundangan berlaku.  

Menurutnya, dengan lahirnya UU Cipta Kerja UU No 11 tahun 2020 tentu perlu harmonisasi Perda terdahulu yang sudah tidak relevan dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

"Pemerintah Daerah bersama DPRD baru saja mengesahkan Perda tentang pelayanan, penempatan, perlindungan tenaga kerja Perda Nomor 3 tahun 2022 dan Perda lainnya yang sudah disahkan,"ungkap Sanusi.

Diutarakannya, agar Perda yang sudah di bentuk tentunya sangat membutuhkan sinergitas dengan pemerintah Provinsi Riau dan DPRD Provinsi Riau guna mewujudkan kepentingan masyarakat yang lebih baik. Dengan lahirnya perda bisa berguna bagi kemaslahatan masyarakat banyak," ungkap Yong Sanusi.

"Pemekaran ini sudah berjalan selama 2 periode, dan beberapa hal yang berkaitan dengan masyarakat terkait pemekaran ini dan kabupaten Bengkalis merupakan kabupaten yang paling lama sehingga DPRD untuk melahirkan inisiatif perda pemekaran itu tentunya melalui tahapan-tahapan yang sudah dilewati dan sudah disampaikan ke pemerintah Daerah yakni Bupati dan OPD terkait," sambungnya.

Sementara, Hendri menyampaikan hal yang berkaitan dengan inisiatif terhadap ranperda pemekaran kelurahan,Desa dan Kecamatan di Kabupaten Bengkalis, tahun 2021 yang tidak terlaksana sampai saat ini. 

"Hingga saat ini, ranperda pemekaran kelurahan, kecamatan dan Desa sudah di bahas sesuai dengan tahapan, kita berharap tentunya usulan pemekaran tersebut bisa segera teralisasi," ujar Hendri.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto menerangkan, undang-undang cipta kerja akan ada penyesuaian penyusunan setiap peraturan undang-undang diatasnya.

"Ketika undang-undang cipta kerja disahkan maka konsekuensinya banyak perda yang melakukan penyesuaian dan daerah diminta oleh pemerintah pusat menerapkan omnibus law dan terkait undang-undang cipta kerja belum di arahkan ke perda yang akan dbentuk menggabungkan beberapa perda omnibus law,"ujar Hardianto.

Terkait pemekaran, lanjut Hardianto, Kelurahan dan Desa, ada beberapa Desa yang layak untuk dimekarkan dengan luas wilayah dan banyaknya penduduk. Masalah tersebut, sebelumnya sudah di rapatkan sampai saat ini masih belum terealisasi.

"Hal ini harus seimbang komunikasi, koordinasi dan satu persepsi dengan pemerintah daerah sehingga bisa mendapatkan hasil yang diinginkan untuk bisa melahirkan insiatif perda yang bisa mengutamakan kepentingan masyarakat,"katanya lagi.

Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam menyampaikan bahwa, pada prinsipnya pemekaran Kelurahan dan Desa ini adalah inisiatifnya DPRD.

"Hal ini dialihkan ke pemerintah, tetapi pemerintah belum bisa merealisasikan maka kita mengambil langkah untuk menginisiatif perda pemekaran tersebut," pungkas Khairul Umam.