Menu

Telah Dimulai! Pendaftaran Parpol Pemilu 2024, Berikut Dokumen yang Wajib Dibawa

Amastya 1 Aug 2022, 10:31
Pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 telah dibuka hari ini oleh KPU /net
Pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 telah dibuka hari ini oleh KPU /net

RIAU24.COM Pendaftaran partai politik calon peserta untuk Pemilu 2024 mendatang telah dibuka oleh KPU pada pagi, Senin (1/8/2022).

Setiap parpol yang ingin mendaftar harus membawa beberapa dokumen atau berkas yang wajib dilengkapi dan dibawa saat mendaftar di kantor KPU.

Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU mengatakan setiap parpol yang hadir akan diperiksa kelengkapan berkas atau dokumen pendaftarannya.

"Kalau dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, maka kemudian KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan lengkap dan dinyatakan partai tersebut didaftar," kata Hasyim saat gladi bersih di kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (31/7/2022) malam dikutip sindonews.

Hasyim menambahkan, jika dokumen atau berkas pendaftaran yang dibawa parpol tidak lengkap, pihaknya akan meminta untuk segera melengkapi dokumen paling lambat 14 Agustus 2022 pukul 24.00 atau hari terakhir tahapan pendaftaran.

"Kalau misalkan sampai batas waktu akhir yang ditentukan ternyata partai politik tetap tidak menyerahkan atau tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan, akan diterbitkan berita acara berupa pernyataan bahwa dokumen persyaratan tidak lengkap dan dinyatakan tidak dapat mendaftar," ujarnya.

Halaman: 12Lihat Semua