Menu

Bawaslu Bengkalis Buka Kesempatan Bagi Pemantau Pemilu 2024 Supaya Mendaftarkan Diri

Dahari 4 Aug 2022, 16:21
Usman
Usman

Selanjutnya Bawaslu menindaklanjuti itu sesuai dengan menerbitkan sertifikat akreditasi bagi pemantau Pemilu yang memenuhi syarat.

“Secara umum, persyaratan bagi setiap lembaga untuk  menjadi pemantau Pemilu tahun 2024 adalah lembaga tersebut mesti berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terakreditasi dari Bawaslu sesuai cakupan wilayah pemantauannya,” ujarnya lagi.

Menurutnya lagi, mengenai lembaga pemantau Pemilu 2024, Usman menyebutkan jika sejauh ini lembaga-lembaga yang sudah berkoordinasi dan berkonsultasi kepada Bawaslu RI maupun Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota terkait keinginan untuk menjadi lembaga pemantau Pemilu sebanyak 129 lembaga. 

"Dari jumlah itu terdapat 15 lembaga telah mendaftarkan diri sebagai pemantau Pemilu, dengan rincian 4 lembaga telah terakreditasi di Bawaslu RI dan 1 lembaga terakreditasi di tingkat provinsi atau daerah,"ungkapnya.

“Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan Bawaslu RI mengenai pedoman teknis pendaftaran dan akreditasi serta pemantauan Pemiu tahun 2024, lembaga pemantau Pemilu yang telah terakreditasi di Bawaslu RI antara ada empat lembaga, yakni JPPR, LAKI, Pemuda Muslim, dan PB PMII. Hingga sejauh ini, Bawaslu masih terus mendorong bagi lembaga-lembaga maupun organisasi yang ada untuk menjadi bagian demokrasi sebagai pemantau Pemilu,” pungkas Usman yang juga Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bengkalis ini.

 

Halaman: 12Lihat Semua