Menu

Tersingkap! 6 Anggota dan 5 Staf KPUD Tercatat Jadi Anggota Parpol, Kok Bisa?

Amastya 5 Aug 2022, 09:50
11 anggota dan staf penyelenggara pemilu KPUD terdaftar sebagai anggota Parpol di Sipol /net
11 anggota dan staf penyelenggara pemilu KPUD terdaftar sebagai anggota Parpol di Sipol /net

Rincian personalia, yakni, Sekretariat KPU kabupaten/kota yang namanya ada dalam keanggotaan parpol di dalam Aplikasi Sipol yakni satu orang personaia Sekretariat KPU kabupaten/kota di Provinsi NTB, dua orang personalia Sekretariat KPU kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara, dan dua orang personalia Sekretariat KPU kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur.

Idham mengatakan pihaknya segera mengklarifikasi parpol yang mencatut nama penyelenggara pemilu ke dalam keanggotaan partainya. Disebutkan juga bahwa nama-nama pihak yang terdaftar tidak mengetahui bahwa namanya telah terdaftar di keanggotaan partai politik.

"Nanti akan diklarifikasi ke partai yang bersangkutan," katanya.

Perihal parpol mana yang dimaksud, Idham menegaskan bahwa KPU belum bisa menyampaikan hal ini kepada publik.

"Belum bisa dipublikasikan. Kan belum selesai masa verifikasi administrasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Idham menjelaskan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 32 ayat 1 huruf a PKPU Nomor 4 Tahun 2022, verifikasi administrasi terhadap keanggotaan parpol yang berpotensi tidak memenuhi syarat, dilakukan untuk membuktikan tidak terdapat anggota parpol berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Halaman: 123Lihat Semua