Menu

Dijaga Aparat! Perebutan Lahan Sawit 700 Hektare di Kalimantan Tengah Diyakini Bakal Ricuh Lagi

Amastya 5 Aug 2022, 14:29
Aparat jaga lahan perkebunan seluas 700 hektare agar tidak terjadi konflik antara dua belah pihak /Official iNews
Aparat jaga lahan perkebunan seluas 700 hektare agar tidak terjadi konflik antara dua belah pihak /Official iNews

RIAU24.COM Perebutan lahan kebun sawit seluas 700 hektare dijaga oleh aparat di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Diketahui, lahan perkebunan sawit direbutkan oleh dua belah pihak yaitu Alpin CS dan Hok Kim. Sebelumnya, mediasi sudah pernah dilakukan tetapi hingga saat ini belum mendapatkan hasil yang valid.

Dilihat dari video yang diunggah akun YouTube Official iNews pada Jumat (5/8/2022), aparat bersama masyarakat adat Dayak masih berjaga di lokasi agar tidak terjadinya konflik diantara dua belah pihak.

“Sampai dengan adanya putusan terbaru yang dapat membatalkan atau menganulir putusan kepemilikan yang saat ini dimiliki oleh klien saya pak Hok Kim,  maka sampai dengan saat ini kepemilikan lahan seluas 700 hektare ini kurang lebih masih ada dikepemilikan bapak Hok Kim,” kata Hilda Handayani, kuasa hukum pihak Hok Kim.

Lalu, Fendi menbantah omongan yang dikatakan oleh kuasa hukum pihak Hok Kim bahwa perkebunan seluas 700 hektare itu memang milik Alpin CS dan tiga orang lainnya.

“Dia hanya menggunakan notaris, kan jelas dia menggunakan notaris karena dia ditunjuk orang sana sebagai pengelola disini, bukan pemilik. Tapi atas legal tanah disini, atas nama ini semua mereka berempat,” ujar Fendi, perwakilan pihak Alpin CS.

“Mereka empat atas nama pak Alpin, pak Jansen, Sujatmiko, Wahyu. Itu yang kami bingung, yang diputuskan adat itu apa,” sambungnya.

Sebelumnya, dari hasil sidang Majelis Damang di Cempaga Hulu pihak Hok Kim adalah pemilik tanah yang sah secara hukum.

Namun, perwakilan dari pihak Alpin CS bersikukuh bahwa dia memiliki surat tanah kepemilikan lahan.

Diketahui, hingga saat ini operasional perkebunan kembali beraktivitas walaupun belum mengetahui siapa pemilik asli lahan tersebut.

(***)(dil)