Menu

Mengenal Tugas-tugas PNS Daerah

Azhar 6 Aug 2022, 14:37
Ilustrasi. Sumber: Internet
Ilustrasi. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Pekerja yang memiliki status PNS daerah dan PNS pusat memiliki perbedaan dalam hak maupun kewajiban.

Meskipun seperti itu, antara PNS daerah ataupun PNS pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab yang sama, yakni sebagai pelayan atau abdi masyarakat.

PNS daerah baik Tingakat I atau II mempunyai peran sebagai perencana, pelaksana dikutip dari sindonews.com.

Kemudian PNS daerah juga melakukan pengawas penyelenggaraan tugas umum kantor pemerintahan daerah setingkat Provinsi, Kota, Kabupaten ataupun Desa.

Hal ini dilakukan dalam hal kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

PNS daerah juga berperan dalam kebijakan yang mendukung kesejahteraan rakyat.

Halaman: 12Lihat Semua