Menu

Jelang Konferensi Pers Sore Ini, Rumah Ferdy Sambo Dijaga Ketat Pasukan Brimob Bersenjata 

Zuratul 9 Aug 2022, 16:51
Potret Kediaman Rumah Ferdy Sambo, yang Berjarak 6 Rumah dari Rumah Ajudan/detikcom
Potret Kediaman Rumah Ferdy Sambo, yang Berjarak 6 Rumah dari Rumah Ajudan/detikcom

RIAU24.COM - Sejumlah pasukan Brimob datang ke rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, di jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8) sore.

Personel berpakaian lengkap dengan senjata laras panjang itu langsung menjaga ketat dan memasang garis polisi di sekitar rumah tersebut.

Berdasarkan pantauan CNN di lokasi pada pukul 15.37 terdapat tiga mobil Brimob yang membawa sejumlah pasukan Brimob. Mereka berjaga di depan rumah Ferdy Sambo dengan bersenjata lengkap.

Ada pula petugas kepolisian yang mengenakan seragam provos dan beberapa petugas yang mengenakan kemeja putih yang diduga adalah penyidik.

Hingga kini belum diketahui maksud kedatangan rombongan Brimob tersebut.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan konferensi pers yang akan dipimpin langsung oleh Kapolri itu bakal digelar sekitar pukul 16.00 WIB. "Iya sore ini, betul (akan disampaikan Kapolri). Di atas jam 16.00," jelasnya, dikutip tvOne. 

Sekedar informasi, pada Senin (8/8/2022) Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan adanya satu tersangka baru yang telah ditetapkan oleh penyidik. Tersangka berinisial K merupakan sopir dari istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.

Dengan begitu penyidik total sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir J

“Ada tiga (tersangka)," ungkap Mahfud. Mahfud kemudian merinci tiga tersangka yang ia maksud. "Bharada E, ajudan Bu Putri (RR), dan sopir Bu Putri (K)," ucapnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Bharada E telah diamankan pihak kepolisian dan disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. 

Berikutnya ada Brigadir Ricky yang dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo juga telah diamankan di Mako Brimob sejak Sabtu (6/7/2022) malam. 

Jenderal bintang dua itu diduga melanggar kode etik dengan menghalang-halangi proses penyidikan dan menghilangkan sejumlah alat bukti. 

Peristiwa berdarah yang menewaskan Brigadir J ini menyedot perhatian publik nasional. Pasalnya sejak pernyataan awal ditemukan banyak kejanggalan yang kini satu per satu terungkap. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk menuntaskan kasus yang mencoreng nama baik institusi Polri ini. Pihaknya menargetkan sebelum 17 Agustus kasus ini akan selesai secara terang benderang.

(***)