Menu

Peran 4 Tersangka Kasus Brigadir J, Dari Otak Penembakan Hingga Eksekutor

Amastya 10 Aug 2022, 08:31
Kapolri telah menetapkan empat tersangka penembakan Brigadir J, dari otak pembunuhan hingga eksekutor /katadata.co.id
Kapolri telah menetapkan empat tersangka penembakan Brigadir J, dari otak pembunuhan hingga eksekutor /katadata.co.id

RIAU24.COM - Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Polri telah konfirmasi tambahan tersangka terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Pengumuman dilakukan lewat konferendi pers yang dilakukan kemarin Selasa (9/8) dan ini merupakan pertama kalinya pengumuman tersangka yang dilakukan langsung oleh Kapolri.

Lewat konferensi pers tersebut, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, resmi menjadi tersangka.

Perkembangan penemuan itu menambah tersangka dalam kasus Brigadir J menjadi empat orang yaitu, Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan seorang sopir Istri Ferdy Sambo, Kuwat.

Sebelumnya, Brigadir Yoshua tewas pada Jumat (8/7) bulan lalu, di rumah dinas Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peran 4 Tersangka Penembakan Brigadir J

Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto selaku Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menjelaskan dugaan perbuatan masing-masing tersangka.

1. Ferdy Sambo

Tersangka Ferdy Sambo, diduga sebagai otak di balik peristiwa pembunuhan dan penembakan Brigadir J, termasuk pihak yang merancang skenario dan perencanaan cerita fiktif untuk menutupi kejadian sebenarnya.

"FS menyuruh melakukan, dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," jelas Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8) dikutip katadata.co.id.

2. Bharada Eliezer

Tersangka Bharada Eliezer diduga merupakan eksekutor yang menembak langsung Brigadir Yoshua. Menurut Polri, penembakan yang dilakukan oleh Bharada Eliezer diduga dilakukan atas perintah atasannya yaitu Ferdy Sambo.

3. Brigadir Ricky Rizal

Tersangka Ricky Rizal merupakan ajudan Ferdy Sambo yang diduga turut membantu dan menyaksikan peristiwa penembakan Brigadir J.

4. Kuwat

Tersangka Kuwat adalah Sopir pribadi dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang diduga juga turut membantu dan menyaksikan peristiwa penembakan tersebut.

Hasil pemeriksaan dari empat tersangka, mereka diduga telah melakukan perbuatan pidana sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.

"Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara," jelas Kapolri.

Pada konferensi pers, Kapolri juga menjelaskan mengenai temuan Tim Khusus dalam proses pemeriksaan.

Tim Khusus yang dibentuk untuk mengusut kasus Brigadir J ini telah menemukan fakta bahwa tidak pernah ada aksi tembak menembak di antara Brigadir Yoshua dengan Bharada Eliezer, sebagaimana laporan awal kejadian peristiwa.

Selanjutnya, ditemukan Ferdy Sambo menggunakan senjata milik Brigadir Yoshua dan menembakannya berkali-kali ke dinding. Tindakan itu dilakukannya untuk membuat kesan, seolah-olah telah terjadi aksi tembak-menembak.

Temuan Tim Khusus ini telah meluruskan beragam kejanggalan yang mencuat pada penemuan sebelumnya.

Diketahui, sebelumnya dalam konferensi pers, Polres Metro Jakarta Selatan menyebutkan adanya aksi saling tembak yang dipicu dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

(***)