Menu

Kasus Brigadir J: 11 Perwira Dikurung di Tempat Khusus, 31 Personel Langgar Kode Etik

Amastya 10 Aug 2022, 09:13
Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo ungkap 11 perwira dan 31 personel polisi telah melanggar kode etik terkait kasus kematian Brigadir J /ANTARA
Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo ungkap 11 perwira dan 31 personel polisi telah melanggar kode etik terkait kasus kematian Brigadir J /ANTARA

RIAU24.COM - Terkait insiden kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J semakin banyak anggota Polri yang diduga melanggar kode etik profesi.

Sebelumnya, terdapat 25 personel yang telah dimutasi dan ditetapkan telah melanggar kode etik. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut dilakukan oleh pihak berwenang, bertambah enam personel lagi yang telah melanggar kode etik sehingga total 31 polisi.

Penambahan tersebut menempatkan jumlah perwira semakin banyak yang dikurung di tempat khusus. Saat ini 11 perwira telah dikurung ditempat khusus termasuk di antaranya Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo yang penempatan khususnya berada di Mako Brimob.

Tidak hanya Ferdy Sambo, perwira lainnya terdiri dari dua jenderal bintang satu, dua Komisaris Besar, tiga Ajun Komisaris Besar Polisi, dua Komisaris Polisi, dan satu Ajun Komisaris Polisi.

"Ini kemungkinan masih bisa bertambah," ujar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8) dikutip katadata.co.id.

Kapolri tidak menyebutkan nama-nama perwira yang dikurung dalam tempat khusus, namun telah memastikan bahwa mereka diduga melanggar kode etik profesi karena bertindak tidak profesional dalam menangani kasus penembakan Brigadir Yoshua.

Halaman: 12Lihat Semua