Menu

Ikut Membuat Kerusuhan di US Capitol, Mantan Polisi Dihukum 7 Tahun Penjara

Devi 12 Aug 2022, 08:33
Pendukung mantan Presiden Donald Trump mencoba menerobos penghalang polisi selama serangan 6 Januari 2021 di US Capitol. Banyak peserta telah didakwa dengan kejahatan federal [File: Julio Cortez/AP Photo]
Pendukung mantan Presiden Donald Trump mencoba menerobos penghalang polisi selama serangan 6 Januari 2021 di US Capitol. Banyak peserta telah didakwa dengan kejahatan federal [File: Julio Cortez/AP Photo]

RIAU24.COM - Seorang mantan sersan polisi Virginia yang bergabung dengan pendukung Donald Trump dalam penyerbuan Capitol Amerika Serikat pada 6 Januari 2021, dijatuhi hukuman tujuh tahun tiga bulan penjara, jadi hukuman penjara terlama sejauh ini di antara ratusan kasus kerusuhan Capitol.

Mantan Sersan Polisi Rocky Mount Thomas Robertson menolak untuk berbicara di pengadilan sebelum Hakim Distrik AS Christopher Cooper menjatuhkan hukuman tujuh tahun tiga bulan penjara pada hari Kamis, 11 Agustus 2022.

Cooper juga menghukum Robertson tiga tahun pembebasan yang diawasi setelah masa hukumannya.

Jaksa federal telah merekomendasikan hukuman penjara delapan tahun untuk Robertson. 

Hukumannya sama dengan Guy Refitt , seorang pria Texas yang menyerang Capitol sambil bersenjatakan pistol.

Robertson telah dipenjara sejak Cooper memutuskan bahwa dia melanggar persyaratan pembebasan praperadilannya dengan memiliki senjata api .

Halaman: 12Lihat Semua