Menu

Satreskrim Polres Bengkalis Ringkus Satu Orang Pelaku Judi Togel Online

Dahari 12 Aug 2022, 10:26
Tersangka MYS
Tersangka MYS

RIAU24.COM -BENGKALIS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil meringkus satu orang pelaku perjudian jenis togel online, Kamis 11 Agustus 2022 kemarin.

Tersangka MYS (57) merupakan warga Kamboja Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Riau. Kasus perjudian online tersebut yang menjadi korban adalah negara kesatuan republik indonesia.

"Barang bukti yang diamankan berupa, dua unit handpone, satu lembar ATM bank BNI, satu buah dompet serta uang tunai hasil penjualan nomor togel sebesar Rp224 ribu rupiah,"ungkap Kasatreskrim AKP Muhammad Reza, Jumat 12 Agustus 2022.

Diutarakan Kasatreskrim, setelah mendapat informasi, kemudian dirinya memerintahkan Kanit 1 Pidum Polres Bengkalis Ipda Dodi Ripo Saputra untuk melakukan lidik terhadap perjudian tersebut.

"Kemudian, berdasarkan informasi masyarakat team opsnal reskrim 125 Duri berhasil mengamankan 1 orang laki-laki diduga pelaku berama MYS dengan mengakui ada melakukan perjudian jenis togel online di situs dewatogel pelaku melakukan perjudian jenis togel online tersebut menggunakan handphone untuk memasang situs tersebut dan satu Hp lagi digunakan tersangka untuk tempat orang memesan nomor togel dari orang sebagai pembeli,"ujarnya lagi.

Tersangka MYS juga dikenalan Pasal 303 (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.

Sambungan berita:  
Halaman: 12Lihat Semua