Menu

Pansus DPRD Bengkalis Terkait Penyelenggaraan Kearsipan Pelajari Regulasi ANRI

Dahari 13 Aug 2022, 13:30
Pansus kersipan DPRD Bengkalis
Pansus kersipan DPRD Bengkalis

Sementara, anggota Pansus penyelenggaraan kearsipan Horas Sitorus, membahas terkait ketentuan pidana dan sanksi bagi pelanggaran penyelenggaraan kearsipan yang dapat dituangkan dalam Ranperda ini serta jangka waktu pemusnahan arsip. 

Suwarto selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bengkalis menyampaikan Ranperda penyelenggaraan kearsipan sangat perlu dibuat agar bisa mengikuti perkembangan zaman dengan mengupayakan kedepan kearsipan ini dengan menggunakan sistem elektronik atau digital dan akan mengikutsertakan semua OPD yang ada di Kabupaten Bengkalis. 

"Untuk situasi kearsipan Kabupaten Bengkalis saat ini perlu pembenahan-pembenahan maka Ranperda penyelenggaraan kearsipan diharapkan mampu memperkuat regulasi agar pelaksanaan tertib arsip yang ada di Kabupaten Bengkalis dapat berjalan dengan baik dan digunakan sebagaimana mestinya oleh OPD-OPD," jelasnya. 

Sekretaris Utama ANRI Rini Agustiani mengapresiasi atas dibentuknya Pansus Ranperda penyelenggaraan kearsipan dan memberikan dukungan penuh kepada tim Pansus untuk menyelamatkan memori kolektif Kabupaten Bengkalis.

"Arsip merupakan suatu bentuk rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat serta diterima oleh lembaga negara dan lembaga lainnya, merupakan sinergi yang baik antara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan Legislatif yang telah berperan penting untuk membuat regulasi yang mampu menyelamatkan kearsipan, dalam hal ini, tentunya kearsipan Kabupaten Bengkalis," pungkasnya.

 

Sambungan berita:  
Halaman: 123Lihat Semua