RIAU24.COM - Setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Irjen Ferdy Sambo, Kejaksaan Agung(Kejagung) menunjuk 30 jaksa penuntut umum(JPU) untuk menangani kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshuaitu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membenarkan penujukkan 30 JPU yang akan menangani kasus Ferdy Sambo, Sabtu (13/8/2022), dikutip kompas.
Baca juga: DPR Dibuat Kebingungan Soal Transaksi Rp 349 Triliun, Minta Penjelasan Lebih Ringkas
Walaupun demikian, sampai saat ini belum dirilis secara rinci nama-nama jaksa yang akan menanagani kasus ini.
Saat ini penyidik Polri juga sedang menindaklanjuti dugaan pembunuhan berencana dalam kasus ini. Demikian pula Kejagung melakukan upaya yang sama melalui penetapan 30 JPU yang akan menangani kasus Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Ketut Sumedana menegaskan kejaksaan bakal profesioanl menangani setiap perkara termasuk kasus yang menarik perhatian publik.
Baca juga: Dituntut 20 Tahun Penjara, Mengingat Lagi Peran Dody Prawiranegara di Kasus Teddy Minahasa
“Yang terpenting dalam menuntaskan kasus tersebut hingga sampai ke pengadilan adalah koordinasi dengan penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya,” ucapnya, Jumat (13/8/2022).
Penanganan perkara ini diawasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.
(***)
