Menu

Justice Collaborator Bharada E Dikabulkan LPSK, Akan Jamin Perlindungan 24 Jam

Amastya 15 Aug 2022, 10:06
LPSK kabulkan permohonan Justice Collaborator Bharada E, menjamin perlindungan selama 24 jam di Rutan Bareskrim, Mabes Polri
LPSK kabulkan permohonan Justice Collaborator Bharada E, menjamin perlindungan selama 24 jam di Rutan Bareskrim, Mabes Polri

RIAU24.COM - Permohonan justice collaborator Bharada E alias Richard Eliezer, satu diantara empat tersangka kasus Brigadir J, telah dikabulkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permohonan tersebut menyusul LPSK akan menjamin memberikan perlindungan selama 24 jam terhadap Bharada E.

Hasto Atmojo Suroyo selaku Ketua LPSK menegaskan, keputusan perlindungan justice collaborator Bharada E telah disepakati oleh para pimpinan lembaganya pada Jumat malam (12/8/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

Hasto mengatakan, LPSK melindungi saksi pelaku yang mau bekerjasama mengungkap tabir misteri pembunuhan Brigadir J.

"Sekarang udah ditetapkan (Bharada E) sebagai perlindungan LPSK untuk dijadikan justice collaborator," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022) dikutip sindonews.

Kemudian, ia menambahkan permohonan tersebut dikabulkan dengan menambah pengawalan terhadap Bharada E selama 24 jam di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

"Ya dia mendapatkan perlindungan karena dia ditahan di Bareskrim ya. Kita akan memberikan penebalan dengan menempatkan orang secara 24 jam pengawalan di tempat dia ditahan itu," jelasnya.

Selanjutnya, Hasti mengatakan pengawalan 24 jam dilakukan LPSK guna memastikan kegiatan yang diberikan kepada Bharada E selama ditahan di Bareskrim.

"LPSK bisa mengikuti semua hal yang akan dilakukan terhadap Bharada E ini, ya pemeriksaan dan sebagainya," tuturnya,

Sekedar informasi, sebelumnya, LPSK telah memberikan perlindungan darurat terhadap Bharada E.

Hal itu dilakukan setelah melakukan assessment di Bareskrim atas pengajuan permohonan menjadi justice collaborator pada Senin (8/8/2022) ke kantor LPSK.

"Iya, ketemu (Bharada E) dan kita sudah lakukan assessment sekaligus pada sore menjelang malam tadilah. Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E," ujar Hasto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/8/2022).

Lebih lanjut, Hasto mengatakan perlindungan darurat diberikan sementara lantaran keputusan perlindungan secara menyeluruh baru bisa diputuskan pada rapat paripurna pimpinan LPSK pada Senin mendatang.

(***)