RIAU24.COM - Bos PT Duta Palma Group Surya Darmaditengah terjerat dua kasus di dua lembaga penegak hukum berbeda.
Kasus pertama, Surya Darmadi terseret dugaan suap alih fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan pada tahun 2019.
Baca juga: Sore Ini Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas
Perkara yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu turut menjerat mantan Gubernur Riau saat itu annas Maamun ke penjara.
Pada awal Agustus 2022, Kejaksaan Agung(Kejagung) RI juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.
Akibat perbuatan konglomerat pemilik PT Duta Palma Group ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 78 triliun.
Baca juga: Berikut 2 Hal yang Bikin Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Kasus ini diperkirakan menjadi kasus korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar sepanjang sejarah RI.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(***)
