Menu

Kronologi Penangkapan Surya Darmadi Megakoruptor yang Ikut Jerat Annas Maamun eks Gubernur Riau

Zuratul 16 Aug 2022, 09:17
Surya Darmadi Megakoruptor RI dengan Jumlah Rp78 Triliun/CNN
Surya Darmadi Megakoruptor RI dengan Jumlah Rp78 Triliun/CNN

RIAU24.COM - Perkara yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu turut menjerat mantan Gubernur Riau saat itu annas Maamun ke penjara.

Pada awal Agustus 2022, Kejaksaan Agung(Kejagung) RI juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau, dikutip kompas (16/8/2022). 

Akibat perbuatan konglomerat pemilik PT Duta Palma Group ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 78 triliun. Kasus ini diperkirakan menjadi kasus korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar sepanjang sejarah RI.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Koordinasi Kejagung-KPK 

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPK terkait penanganan pemilik perusahaan sawit itu.

Halaman: 12Lihat Semua