RIAU24.COM - Salah satu negara tentangga Indonesia, Thailand bakal menganggap COVID-19 seperti penyakit flu biasa.
Kebijakan tersebut bakal berlaku pada 1 Oktober 2022 dikutip dari Bangkok Post, 17 Agustus 2022.
Pada 1 Oktober itu Thailand akan menurunkan peringkat COVID-19 dari penyakit menular berbahaya menjadi penyakit yang memerlukan pemantauan.
Baca juga: Sosok Alqam dan Aksi Balasannya yang Mematikan Terhadap Pemukim Israel di Tepi Barat
Meskipun seperti itu Pemerintah Thailand juga tetap memantau mutasi dari virus tersebut meskipun jumlah infeksi menurun secara signifikan.
Menteri Kesehatan Thailand Anutin Charnvirakul, menilai langkah ini untuk mencerminkan realitas situasi di negara mereka.
Sama seperti wabah dan cacar, ke tingkat yang sama dengan Influenza dan demam berdarah adalah.
Baca juga: Rishi Sunak Pecat Ketua Partai Konservatif Atas Kasus Pajak
Cara ini katanya cara ini dapat mencerminkan kesiapan sistem kesehatan di Thailand.
Serta sebagai ketersediaan perawatan dan perilaku perlindungan diri yang tepat dari orang-orang di seluruh negeri.
