Menu

Desak Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kamaruddin: Ini Semua Sandiwara!

Amastya 18 Aug 2022, 13:26
Kamaruddin Simanjuntak merupakan pengacara dari keluarga Brigadir J mendesak istri dari Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan berencana yang terjadi kepada Brigadir Yosua Hutabarat /Tribun Manado - Tribunnews.com
Kamaruddin Simanjuntak merupakan pengacara dari keluarga Brigadir J mendesak istri dari Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan berencana yang terjadi kepada Brigadir Yosua Hutabarat /Tribun Manado - Tribunnews.com

RIAU24.COM - Pengacara hukum dari pihak keluarga Brigadir J, mendesak polri agar istri dari Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi menjadi tersangka terkait kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, Putri Candrawathi diduga menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J dan menyuap LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Dilihat dari video yang diunggah akun YouTube Official iNews pada Kamis (18/8/2022), Kamaruddin Simanjuntak yang merupakan pengacara hukum dari keluarga Brigadir J, meminta polisi untuk menetapkan Putri candrawathi sebagai tersangka.

“Jadi kita pikir ini sandiwara semua, kemudian sudah saya analisa juga percakapan whatsapp beliau dengan almarhum maupun dengan adik almarhum, tidak ada perbuatan pelecehan dari awal sudah kita yakin,” kata Kamaruddin Simanjuntak.

“Oleh karena itu, karena saya sudah berusaha menolong dia bahkan saya kepengen ketemu sama Ibu Putri ini, tetapi dia tidak mau terus. Bersekongkolan jahat juga dan perbuatan jahat, menyebar kebohongan atau hoax di tengah masyarakat,” sambungnya.

Kamaruddin juga mengatakan, bahwa Putri Candrawathi harus dijadikan sebagai tersangka termasuk orang-orang yang sudah menghalangi penyidik terkait kasus pembunuhan berencana yang terjadi kepada Brigadir J.

“Demi kepastian hukum saya minta supaya Ibu Putri ditetapkan sebagai tersangka. Demikian juga yang lain-lainnya itu yang menghalang-halangi penyidik, yang merusak barang bukti, yang menyembunyikan barang bukti juga segera dijadikan tersangka, jangan juga hanya dikenakan kode etik,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menghentikan kasus mengenai pelecehan terhadap Putri Candrawathi yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.

Sementara itu, LPSK sudah menolak dan tidak ingin melanjutkan surat permohonan dari Putri Candrawathi karena memiliki kejanggalan dari kasus tersebut.

(***)(dil)