Menu

Dua Orang Penjual Chip Higs Domino dan Satu Pembeli Ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis

Dahari 19 Aug 2022, 07:47
Dua orang tersangka
Dua orang tersangka

RIAU24.COM -BENGKALIS - Satreskrim Polres Bengkalis menangkap Tiga orang pelaku tindak pidana perjudian jenis Higs Domino online sesuai Pasal 303 KUHP.

Penangkapan dua orang tersebut Jumat 19 Agustus 2022 pukul 01.30 Wib dinihari disebuah ponsel reguler jalan Sidomulyo KM 18 Kulim RT 001 RW 007 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

"Dua orang pelaku ini yang ditangkap diantaranya SGH (41) dan SB alias Regar (28) dan MI (28) mereka merupakan penjual chip dan pembeli chip higs domino,"ungkap Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza, Jumat 19 Agustus 2022.

Diterangkan AKP M Reza, adapun barang bukti yang disita berupa 3 unit HP, uang tunai sebesar Rp 2,27 juta rupiah.

Penangkapan tersebut, terkait maraknya perjudian jenis game higgs domino online dengan modus penjualan atau pembelian Chip higs domino.

"Atas perintah tersebut team opsnal BKO 125 melakukan penyelidikan di jalan Sidomulyo KM 18 Desa Sebangar Kabupaten Bengkalis didaerah tersebut sering terjadi permainan judi jenis game higgs domino online,"ujarnya.

Dan hasil dari penyelidikan team Opsnal BKO 125 Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua orang laki laki yang mengaku bernama SGH, SB dan MI.

Saat itu 2 laki laki tersebut sedang melakukan transaksi chip game higgs domino, yang saat itu MI sedang membeli chip higgs domino, sedangkan SB sebagai penjual chip higgs domino, 2 orang laki laki tersebut diamankan di kedai regar seluler jalan tepatnya di jalan Sidomulyo km 18.

"Dari keterangan dua orang laki laki tersebut mengaku kalau mereka adalah melakukan jual beli chip menggunakan aplikasi game higgs domino dengan menggunakan handpone,"ungkapnya lagi.

Kemudian tersangka SB mengakui kalau setiap orang yang menjual cip (bongkar red, ) membelinya sebesar Rp.62.000 sedangkan dia menjualnya kepada orang lain sebesar Rp70.000, setiap jual beli SB mendapat keuntungan sebesar Rp.8.000, san mengakui membeli dan menjual chip higgs domino lebih kurang sudah 1 bulan

Sedangkan, MI mengakui kalau dirinya melakukan permainan game higgs domino kurang lebih sudah 1 bulan. Dan saat ini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Bengkalis Cabang Duri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.