Menu

Polri: Ferdy Sambo Pimpin Sekitar 21 Website Judi Online Dengan Omzet Rp630 M Perhari

Zuratul 21 Aug 2022, 15:31
Potret Konferensi Pers Kamis Malam di Mako Brimob Irjen Andi Rian/mediakarya
Potret Konferensi Pers Kamis Malam di Mako Brimob Irjen Andi Rian/mediakarya

RIAU24.COM - Beberapa waktu lalu ramai di media sosial soal informasi yang menyebut  adanya kerajaan perjudian online dengan sebutan Konsorsium 303 yang dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo.

Dalam beberapa unggahan Twitter, Konsorsium 303 itu dipimpin oleh Ferdy Sambo yang disebut sebagai "Kaisar Sambo".

Polri pun angkat bicara terkait keramaian tersebut. Dengan tegas, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sejak dulu, setiap hal terkait judi, narkoba, serta premanisme akan selalu ditindak tegas oleh Polri.

"Prinsip untuk penyakit masyarakat (judi, premanisme, narkoba, dan lain-lain) tindak tegas dari dulu," ujar Dedi dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/8/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah menekankan sebelumnya bahwa pelanggaran tindak pidana seperti perjudian, entah itu secara konvensional maupun online, harus ditindak tegas.

Penggrebekan markas judi

Di tengah dugaaan penyalahgunaan wewenang Polri tersebut, polisi berhasil menggrebek sejumlah markas judi online di beberapa wilayah di Indonesia.

Yang pertama, adalah markas judi online terbesar di Sumut.

Tim gabungan Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut dan Polrestabes Medan menggeledah dua rumah mewah yang menjadi markas bandar judi online terbesar milik Apin BK di Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang Sumatera Utara.

Penggeledahan berlangsung selama 6 jam pada Jumat (19/8/2022). 

Setidaknya terdapat 21 website judi yang dijalankan dengan omzet total dalam sehari mencapai Rp 630 miliar rupiah.

Yang kedua adalah markas judi online di Bali, yang digrebek dua hari sebelumnya, tepatnya pada 17 Agustus 2022.

Seperti yang dikutip komps, mereka adalah Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar yang berhasil menggerebek salah satu indekos di Jalan Campuhan I, Kuta, Badung, Bali.

Komisaris Bambang Yugo Pamungkas, Kapolresta Denpasar, menyebutkan pihaknya telah meringkus meringkus sembilan orang dan telah menetapkan mereka sebagai tersangka.

(***)