Menu

Listyo Sigit: Masih Mendalami Motif FS dan Menunggu Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi

Zuratul 21 Aug 2022, 20:02
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo (jawapost)
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo (jawapost)

RIAU24.COM - Eks Kepala Divisi dan Profesi Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang merupakan ajudannya. Namun, motif pembunuhan masih didalami.

"Motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri (istri Sambo). Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8) malam.

Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Listyo mengatakan tim khusus tidak menemukan adanya fakta peristiwa saling tembak seperti yang dilaporkan saat awal kasus diungkap.

Ferdy menyuruh melakukan pembunuhan dan membuat skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak. Ferdy melepaskan beberapa kali tembakan ke dinding menggunakan senjata api milik Brigadir Yosua.

"Tim khusus Polri menemukan peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) hingga meninggal dunia yang dilakukan saudara RE (Bharada E) atas perintah FS (Ferdy Sambo)," ujar dia.

Selain Sambo, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut kecil kemungkinan ada kejadian pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

"Kalau (Pasal) 340 KUHP diterapkan, kecil kemungkinannya itu (pelecehan oleh Brigadir Yosua)," ujar Agus, dikutip CNN. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pembunuhan itu berlatar belakang hal yang terlalu sensitif dan mungkin hanya bisa dikonsumsi orang dewasa.

"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif. Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa. Biar nanti dikonstruksi oleh polisi, apa sih motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," kata Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa.

(***)