Menu

Heboh! Mantan Napi Boleh Jadi Caleg di Pemilu 2024, Bawaslu: Itu Benar

Amastya 23 Aug 2022, 09:08
Bawaslu memberi penjelasan terkait bolehnya mantan napi jadi caleg di Pemilu 2024 mendatang /pixabay
Bawaslu memberi penjelasan terkait bolehnya mantan napi jadi caleg di Pemilu 2024 mendatang /pixabay

RIAU24.COM - Narasi mantan narapidana (napi) boleh mengajukan diri sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024 mendatang, telah beredar di jagat maya dan membuat publik heboh.

Narasi tersebut juga mengabarkan mantan napi yang terjerat kasus koruptor juga boleh ikut serta pada pesta demokrasi 2024.

Narasi tersebut ditanggapi oleh Badan Pengawasan Umum (Bawaslu) yang mana hal itu dibenarkan Puadi selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu RI.

Puadi menjelaskan, hal tersebut berlaku karena merujuk pada Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017.

Namun, Puadi menambahkan kondisi tersebut perlu adanya syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Pada Pemilu 2019, KPU pernah membuat peraturan yang melarang mantan narapidana koruptor mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD, dan DPD, namun peraturan KPU tersebut dibatalkan Mahkamah Agung karena dipandang bertentangan dengan UU Pemilu," kata Puadi pada Senin (22/8/2022) dikutip MPI.

Selanjutnya, Puadi menjelaskan syarat tersebut berlaku bagi setiap bakal calon legislatif (bacaleg) yang tidak pernah terpidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Kemudian, bagi bacaleg yang memiliki latar belakang sebagai mantan terpidana korupsi wajib mengumumkan kepada publik bahwa dirinya sebagai mantan terpidana.

"Berdasarkan Putusan MK tersebut, seorang mantan narapidana harus menunggu jeda waktu lima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai latar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau wali kota," paparnya.

Terkait syarat pencalonan kepala daerah, Puadi juga mengatakan hal yang sama dan diperbolehkan jika merujuk ke Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada. Aturan tersebut dikatakannya tertera dalam putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada.

"Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," tuturnya.

Sekedar informasi, merujuk pada ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mantan narapidana koruptor boleh mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPD dan DPRD di Pemilu 2024 mendatang sepanjang calon tersebut mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa dirinya pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani hukuman.

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," tulis penjelasan pasal tersebut.

(***)