Menu

Menanggapi Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Kamaruddin: Sejak Kapan Peluru Bisa Mematahkan

Amastya 23 Aug 2022, 11:43
Kamaruddin Simanjuntak, merupakan pengacara dari keluarga Brigadir J, memberikan kritik terhadap penjelasan hasil autopsi yang dilakukan oleh Dokter Forensik /Ayo Semarang
Kamaruddin Simanjuntak, merupakan pengacara dari keluarga Brigadir J, memberikan kritik terhadap penjelasan hasil autopsi yang dilakukan oleh Dokter Forensik /Ayo Semarang

RIAU24.COM Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menanggapi hasil autopsi ulang  Yosua Hutabarat yang disampaikan oleh dokter forensik, terkait kasus pembunuhan berencana yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Dilihat dari video yang diunggah akun YouTube KOMPASTV pada Selasa (23/8/2022), Kamaruddin mengkritik penjelasan yang disampaikan oleh Ketua Dokter Forensik yaitu Ade Firmansyah Sugiharto terkait autopsi ulang kepada Brigadir J, Senin (22/8) kemarin.

“Jika dia benar, dia pasti selamat. Tetapi, kalau dokternya tidak benar kerjanya atau dia memberi pendapat karena sesuatu hal, bukan karena murni keilmuannya, maka dia akan berhadapan dengan Tuhan Elohim pencipta langit dan bumi, kalau dia membuat suatu pendapat yang bertentangan dengan keilmuannya dan bertentangan dengan fakta,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan, bahwa dia telah mengirimkan dua dokter dan ahli medis selama berlangsungnya autopsi jenazah Brigadir J.

“Saya sudah menitipkan dua dokter dan ahli medis dan hasil penglihatan mereka selama autopsi sudah saya notariskan. Jadi kalau mereka mengatakan sesuatu yang berbeda dengan yang sudah saya notariskan itu bearti disini ada kebohongan,” sambungnya.

Dokter Forensik menyampaikan, bahwa jari tangan Brigadir J patah adalah karena lintasan peluru yang melintas ketangan korban.

Halaman: 12Lihat Semua