Menu

Mengenal Syarat-syarat Capres 2024

Azhar 24 Aug 2022, 17:52
Ilustrasi. Sumber: Internet
Ilustrasi. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Tahukah jika aturan calon presiden (capres) yang akan bertarung di Pilpres 2024 tertuang dalam pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Pasal itu mengatakan capres yang akan bertarung harus menguasai atau didukung setidaknya 115 kursi milik partai politik di DPR RI.

Biasanya, syarat tersebut lebih dikenal masyarakat dengan nama ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dikutip dari cnnindonesia.com.

Bunyi pasal itu yakni: Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Perhitungan tersebut merujuk pada hasil pemilu sebelumnya. Artinya, jumlah kursi DPR atau suara sah nasional yang dihitung merupakan hasil Pemilu 2019.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen. Artinya, capres harus mengantongi dukungan partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen atau 115 kursi di DPR RI.

Halaman: 12Lihat Semua