Menu

Aturan Warisan Ahok yang Satu Ini Bakal Dicabut Anies Baswedan, Pergub yang Mana?

Azhar 25 Aug 2022, 16:24
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sumber: Internet
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku akan mencabut Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Saat ini, pencabutan pergub yang diterbitkan era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu sedang dalam proses di Kemendagri.

"Sudah dalam proses pencabutan, tinggal menunggu aja dari kementerian. Karena kita ada namanya proses harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri," ujarnya dikutip dari kumparan.com, Kamis, 25 Agustus 2022.

Sebagai pengganti pergub tersebut, Anies telah menyiapkan pergub baru. Beberapa poin yang termaktub dalam pergub baru itu adalah peniadaan intimidasi dan kekerasan dalam proses pembangunan.

Namun, usulan itu masih harus menunggu persetujuan dari Kemendagri sebelum diterbitkan.

"Kalau sekarang membuat pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri. Jadi pergub pencabutan sudah dibuat, sudah proses," ujarnya.

"Jadi kita sudah menyiapkan pergub pencabutannya, sedang proses harmonisasi dengan kementerian dalam negeri, nanti begitu selesai akan keluar nomornya diumumkan," jelasnya.