Menu

Inilah 2 Sanksi yang Diterima Ferdy Sambo dari Komisi Kode Etik Polri

Amastya 26 Aug 2022, 08:46
Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Polri dijatuhi dua sanksi oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP)
Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Polri dijatuhi dua sanksi oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

RIAU24.COM Sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menghasilkan putusan yang menyatakan Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku Ketua Komisi Sidang.

Dari hasil keputusan tersebut Ferdy Sambo menerimanya namun tetap akan mengajukan banding.

Menurut Irjen Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Mabes Polri, sidang kode etik kemarin membahas dua sanksi utama yang dikenakan terhadap Ferdy Sambo.

"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Dedi, Jumat (26/8/2022).

Kedua, yakni sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak hormat.

Halaman: 12Lihat Semua