Menu

Resmi! Gerindra Pecat Oknum DPRD Palembang yang Lakukan Kekerasan pada Wanita di SPBU

Amastya 27 Aug 2022, 09:34
Syukri Zein, Anggota DPRD Palembang oleh Partai Gerindra sebagai kader partai buntut dari perlakuannya yang memukul wanita di SPBU /sumsel.tribunnews.com
Syukri Zein, Anggota DPRD Palembang oleh Partai Gerindra sebagai kader partai buntut dari perlakuannya yang memukul wanita di SPBU /sumsel.tribunnews.com

RIAU24.COM - Anggota DPRD Palembang Syukri Zein resmi dipecatsebagai kader partai oleh Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra.

Syukri Zein dipecat lantaran buntut dari peristiwa pemulukan yang dilakukannya terhadap seorang wanita di sebuah SPBU Palembang.

“Menyatakan saudara H M Syukri Zein S.I.P selaku kader partai Gerindra terbukti telah melanggar Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra,” ujar Maulana Bungaran selaku Ketua Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra, saat membacakan putusan sidang Mahkamah Kehormatan Partai, pada Jumat (26/8/22).

Maulana mengatakan, pemecatan dilakukan karena perbuatan Syukri telah melanggar beberapa pasal dalam AD ART Gerindra, Seperti Pasal 8 Anggaran Dasar Partai Gerindra.

Dalam pasal tersebut dijelaskan watak Partai Gerindra adalah demokratis, merdeka, pantang menyerah, berpendirian teguh, percaya pada kekuatan sendiri dan kekuatan rakyat, terbuka dan taat hukum, serta senantiasa berjuang untuk kepentingan rakyat.

Pasal lain yang telah dilanggar Syukri adalah Pasal 16 Ayat 2 Anggaran Dasar yakni menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra, Pasal 16 ayat 3 anggaran dasar tentang kewajiban memegang teguh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Gerindra yang berlaku dan Pasal 67 ayat 5 mengenai sumpah kader.

“Bahwa kader harus tunduk dan patuh pada ideologi dan disiplin partai serta menjaga martabat, kehoratan dan kekompakan partai serta Pasal 68 Anggaran Dasar. Jati diri Partai Gerindra bahwa dalam hidup dan berperilaku sehari-hari kader akan selalu bertindak dengan sopan, disiplin dan rendah hati,” lanjut Maulana.

Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran itu, Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra merekomendasikan untuk memecat Syukri dan melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) Syukri Zein dari anggota DPRD Kota Palembang.

Sekedar informasi, sebelumnya ada sebuah video oknum anggota DPRD Palembang memukul seorang perempuan di salah satu SPBU sempat di berbagai platform media sosial dan menjadi viral.

Diketahui, pelaku pemukulan yang diketahui bernama Syukri Zain itu telah menyampaikan permohonan maaf atas tindakan amoral yang telah dilakukannya.

(***)