Menu

HMI Demo Serentak Hari Ini! Berikut 3 Tuntutan Terkait Kenaikan Harga BBM

Amastya 29 Aug 2022, 10:02
HMI demo serentak hari ini, berikut 3 tuntutan terkait kenaikan harga BBM /Antara News
HMI demo serentak hari ini, berikut 3 tuntutan terkait kenaikan harga BBM /Antara News

RIAU24.COM - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) akan melakukan aksi unjuk rasa pada hari ini Senin (29/8/2022). Aksi tersebut dilakukan sebagai respons atas adanya isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh pemerintah.

Mengutip surat yang disampaikan oleh Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam, Minggu (28/8/2022), aksi serentak tersebut akan diselenggarakan di seluruh wilayah HMI.

Selain perihal isu kenaikan harga BBM bersubsidi, unjuk rasa yang dilakukan HMI juga berkaitan dengan kenaikan tarif listrik dan mafia migas.

"Aksi akan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah (HMI) pada Senin, 29 Agustus 2022," ujar Raihan Ariatama selaku Ketua Umum HMI, dalam keterangan tertulis, Senin pagi dikutip IDN Times.

Kendati begitu, Raihan meminta kepada seluruh anggota HMI untuk melakukan aksi secara damai dan tidak mengedepankan kekerasan.

Berikut 3 poin yang akan dituntut HMI kepada pemerintah dalam unjuk rasa hari:

  1. Menolak rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi karena akan mengorbankan kondisi ekonomi rakyat, terutama masyarakat kelas menengah ke bawah dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang belum sepenuhnya pulih akibat terpaan Covid 19.
  2. Meminta pemerintah untuk mencabut kebijakan kenaikan tarif dasar listrik.
  3. Mendesak pemerintah untuk memberantas mafia di sektor migas dan pertambangan dengan melakukan penegakan hukum yang adil dan transparan dari hulu ke hilir.

Dalam surat tersebut, HMI juga menawarkan lima saran dan solusi kepada pemerintah terkait persoalan energi saat ini, yakni sebagai berikut:

  1. Memperbaiki dan memperkuat data kondisi ekonomi rakyat sehingga penyaluran BBM bersubsidi dapat tepat sasaran, yakni kepada masyarakat kelas menengah ke bawah dan pelaku UMKM.
  2. Membatasi penerima manfaat BBM bersubsidi untuk jenis kendaraan tertentu seperti kendaraan roda dua, angkutan umum, dan angkutan logistik. Pembatasan BBM bersubsidi ini harus disertai dengan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi kebocoran penyaluran BBM bersubsidi ke sektor industri, pertambangan, dan perkebunan.
  3. Mengalokasikan pendapatan yang besar (windfall income) dari kenaikan harga komoditas sumber daya alam (SDA) di pasar global seperti batu bara dan sawit untuk menambal subsidi BBM dan listrik.
  4. Melakukan realokasi anggaran belanja kementerian/lembaga yang tidak produktif untuk menopang subsidi BBM.
  5. Mendorong percepatan transisi energi dari energi fosil ke energi baru terbarukan (EBT) yang lebih ramah lingkungan sebagai solusi ketahanan energi jangka panjang.

Diketahui sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan hingga saat ini rencana terkait dengan kenaikan harga bahan bakar minyak belum mendapatkan persetujuan.

Mulyanto selaku Anggota Komisi VII DPR RI menegaskan secara kelembagaan DPR, khususnya Komisi VII, belum mengadakan rapat kerja (Raker) dengan pihak pemerintah terkait dengan agenda kebijakan pembatasan ataupun penyesuaian harga BBM bersubsidi.

Dia mengatakan para Anggora Dewan pernah mengusulkan agar Komisi VII mengadakan raker khusus untuk membahas persoalan pembatasan ataupun penyesuaian harga BBM bersubsidi.

(***)