Menu

5 Tersangka dan 78 Adegan Rekonstruksi Ulang Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo atas Brigadir Yoshua di Rumah Saguling

Zuratul 30 Aug 2022, 11:04
Ilustrasi (twitte)
Ilustrasi (twitte)

RIAU24.COM - Polri melakukan rekonstruksi ulang terhadap kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat sedang berlangsung, hari ini pada Selasa (30/8/2022).

Ferdy Sambo lebih dahulu tiba di lokasi rekonstruksi ulang dalam pembunuhan berencana yang dilakukannya bersama dengan ketiga saksi yang datang belakangan yakni ada Bharade E, Kuwat Maaruf dan Bripka Rizki Rizal.

Adapun rekonstruksi kasus digelar di rumah pribadi dan rumah dinas Sambo yang masing-masing terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, dan Jalan Saguling III Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi diketahui terlihat di lokasi dan ikut melakukan rekonstruksi ulang pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, karena memang rumah di Saguling tersebut masih ditempati oleh ibu Putri Candrawathi.  

Proses rekonstruksi ulang akan dilakukan dirumah Ferdy Sambo di jalan Saguling. Ada sekitar 35 Adegan yang meliputi peristiwa sebelum terjadinya penembakan yaitu di Magelang.  
Untuk di Duren 3, ada sekitar 27 adegan yang dilakukan saat proses pembunuhan tersebut. Total ada sekitar 78 adegan yang akan di rekonsturksi. 

"Untuk di Magelang, ada 16 adegan yang terjadi pada tanggal 4, 7 dan 8 dirumah jalan Saguling. Untuk pasca pembunuhan di rumah Duren 3 ada 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yoshua," kata Dedi Humas Polri. 

Dari laporan yang dikutip dari siaran live KompasTv, dalam 27 adegan ini menjadi penentu siapa yang pertama kali menembak Alm Brigadir Yoshua. 

Sebelumnya Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan dua anak buahnya berinisial Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Ferdy Sambo, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

(***)