Menu

Gayus Lumbuun: Ferdy Sambo Bisa Bebas Hukuman Jika Mau Justice Collaborator 

Zuratul 31 Aug 2022, 10:18
Potret Ferdy Sambo saat Rekonstruksi Ulang Pembunuhan Berencana Brogadir Yoshua (KompasTv)
Potret Ferdy Sambo saat Rekonstruksi Ulang Pembunuhan Berencana Brogadir Yoshua (KompasTv)

RIAU24.COM - Profesor Gayus Lumbuun menyebutkan bahwa tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, dapat bebas dari hukuman mati asal mau menjadi justice collaborator seperti Bharada E.

Jika menjadi justice collaborator, sambungnya, Sambo harus berani membongkar borok yang ada di institusi yang menaunginya dengan terang benderang, setransparan mungkin, dan sejujur-jujurnya.

“Meski dengan pengakuan Sambo sebagai pelaku utama pembunuhan Brigadir J, sebenarnya yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan menjadi justice collaborator. 

Sambo bahkan bisa dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55-56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun,” kata Prof Gayus dalam salah satu seminar, Selasa (30/8/2022).

Apalagi sejak kasus Sambo bergulir, isu seputar ketidakberesan institusi Polri seperti munculnya isu geng Sambo terus bergulir dan itu berhasil meyakinkan publik bahwa ada yang tidak beres pada institusi Polri.

Soal justice collaborator, Gayus menyatakan bahwa hukum nasional telah mengaturnya sebagai norma hukum yang diatur melalui Undang-undang No. 31 Tahun 2014 tentang LPSK. 

Halaman: 12Lihat Semua