Menu

Lemah Secara Hukum, DPRD Riau Kritik Kenaikan Tarif Parkir di Pekanbaru

Riko 1 Sep 2022, 19:06
Mardianto Manan
Mardianto Manan

RIAU24.COM - Komisi I DPRD Riau menilai, kenaikan tarif parkir yang terjadi di Kota Pekanbaru, lemah secara hukum. Sebab, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menaikkan tarif hanya berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako). 

Terlebih selama ini, jika ada kasus kehilangan kendaraan di tempat parkir, tidak ada yang bertanggungjawab. Komisi I menilai, kalau mau dinaikkan dengan syarat pelayanan lebih utama. Jika barang hilang harus tanggungjawab. 

"Karena itu melibatkan publik, itu berupa badan publik. Kalau badan publik itu berupa Peraturan Daerah (Perda), bukan Peraturan Walikota (Perwako). Karena perwako itu hanya kesepakatan eksekutif saja tanpa melibatkan legislatif. Bagi saya Perwako itu rawan," kata Anggota Komisi I Mardianto Manan, Kamis (1/9/2022). 

Atas dasar itu, Mardianto menyebut, jika Pemko berpegang hanya dengan Perwako saja, secara hukum itu lemah. Apalagi, menurut dia, jika pemerintah mengambil uang dari rakyat, harus ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. 

"Perwako saya rasa secara hukum, karena ini mengambil uang dari kantong rakyat itu agak lemah menurut saya. Tapi kalau itu Perda, ada tinjauan sosiologis, ada tiga tinjauan itu. Di dalam itu ada Naskah Akademis (NA). NA ini menceritakan tentang bersebab dia naik. Di kaji dalam NA tadi," kata dia. 

"Yang punya NA itu adalah Ranperda, yang cikal-bakal menjadi Perda. Kalau Perwako tak ada NA, tak ada kesepakatan. Lalu kalau Perda itu jadi, bunyi lah kalimat pertama walikota bersama DPRD mengesahkan Perda ini, artinya dilibatkan DPRD Kota. Jangan suka-suka walikota aja," tegas dia. 

Ia juga menegaskan, rakyat atau warga Pekanbaru bisa melakukan gugatan atau keberatan atas kebijakan yang diambil pemerintah secara sepihak tersebut. 

"Bisa (digugat), sekali lagi bisa. Warga bisa aja memperkarakan ini, menuntut. Lalu kita perdebatkan, apakah masuk ke PTUN atau ke mana. Karena idealnya, memungut uang rakyat itu harus ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. Rumah besarnya adalah Perda, bukan Perwako," jelasnya. 

Tarif layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru resmi mengalami kenaikan mulai hari ini. Penerapan kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru saat itu, Firdaus.

Tarif parkir yang baru termuat dalam pasal 11 Perwako Nomor 41 Tahun 2022. Tarif layanan parkir roda dua sebesar Rp2 ribu, untuk roda empat sebesar Rp3 ribu dan roda 6 sebesar Rp10 ribu.

Dengan begitu, kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat masing-masing naik Rp1.000 dari tarif sebelumnya. Sementara untuk kendaraan roda enam tidak mengalami kenaikan. Besaran tarif masih Rp10.000 untuk sekali parkir.