Menu

IPW: Ada Upaya Sistematis Agar Ferdy Sambo Lepas dari Jeratan Hukum

Amastya 5 Sep 2022, 11:18
Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) mengatakan bahwa adanya upaya sistemati untuk membebaskan Ferdy Sambo dari jeratan hukum/ist
Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) mengatakan bahwa adanya upaya sistemati untuk membebaskan Ferdy Sambo dari jeratan hukum/ist

RIAU24.COM - Lembaga Indonesia Polisi Watch (IPW) buka suara terkait alur kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Pihak IPW menilai bahwa tidak ditahannya Putri Candrwathi dalam kasus tersebut menimbulkan kecurigaan sebagai upaya untuk melepaskan Ferdy Sambo sang pelaku utama dari jeratan hukum yang mengancamnya.

Sugeng Teguh Santoso selaku ketua IPW mengatakan bahwa gelagat tersebut sangat sistematis bentuknya.

"Ada upaya sistematis terlihat bahwa upaya untuk melepaskan FS dari jerat hukum pembunuhan berencana, salah satunya dengan tidak ditahannya Nyonya Putri," kata Sugeng pada Sabtu (3/9/2022) dikutip sindonews.com.

Sugeng menilai, dengan tidak ditahannya Putri Candrawati dalam kasus tersebut, diperkiran dia bisa bebas membangun narasi kalau telah dilecehkan oleh Brigadir J, yang mana peristiwa itu dinilai tak terjadi.

Ia mengatakan narasi itu semakin parah bisa dibuat ketika malah didukung oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

"Nyonya Putri akan bebas membangun narasi tersebut, narasi pelecehan yang sudah dinyatakan bohong sejak awal. Akan tetapi, narasi ini didukung oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan, yang saya juga mempertanyakan kesimpulan tersebut," katanya.

Lebih lanjut, Sugeng sebagai perwakilan IPW untuk mendesak Putri agar segera ditahan oleh penyidik kerena alasan obyektifnya sangat kuat, yaitu dia terkena pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Sugeng mengakhiri, tidak tidak dilakukannya penahanan terhadap Putri Candrawati, memperlihatkan adanya perlakuan diskriminatif pada perempuan yang juga terjerat perkara pidana lainnya, yang tetap dilakukan penahanan.

(***)