Menu

Berikut 4 Syarat yang Harus Dipenuhi Biar Dapat BLT BBM Rp 600 Ribu

Azhar 6 Sep 2022, 10:59
Ilustrasi. Sumber: Internet
Ilustrasi. Sumber: Internet

1. Warga miskin atau rentan miskin.

2. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri.

3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos.

4. Warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta yang terkena dampak kenaikan BBM kecuali mereka yang telah menerima PKH (Program Keluarga Harapan).

Kemudian BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Kartu Prakerja, ASN dan anggota TNI-Polri.

Untuk diketahui, pemerintah mengumumkan harga baru untuk BBM jenis solar, Pertalite, dan Pertamax pada 3 September 2022 diiringi dengan mencairkan sejumlah bantuan sosial (bansos).

Halaman: 12Lihat Semua