Menu

Daftar 23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat Karena Longgarnya Aturan

Zuratul 10 Sep 2022, 13:00
Potret 5 dan 23 Napi Koruptor yang dibebeaskan KPK Bersyarat Sejak Disahkannya UU No.22 Tahun 2022 (Tribunnews)
Potret 5 dan 23 Napi Koruptor yang dibebeaskan KPK Bersyarat Sejak Disahkannya UU No.22 Tahun 2022 (Tribunnews)

RIAU24.COM - Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 yang disahkan Agustus lalu disinyalir melonggarkan aturan pembebasan narapidana korupsi, termasuk mendapatkan hak bebas bersyarat. 

UU ini menggugurkan PP No.99 Tahun 2012 yang membahas tentang Syarat dan Tata Cara Pembinaan Warga Binaan yang mengharuskan narapidana koruptor  menjadi justice collaborator dan membayar lunas denda serta uang pengganti. 

Syarat bebas bersyarat pada UU ini hanyalah yang termasuk kategori berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Seperti yang dikutip dari laman akun instagram @matanajwa berikut 23 nama narapidana koruptor yang telah dinyatakan bebas bersyarat:

1. Pinangki 

Eks Jaksa ini divonis hukuman 10 tahun penjara yang disunat menjadi 4 tahun penjara di 2021 karena kasus suap Dojoko Tjandra. 

Sambungan berita: 2. Setyabudi Tejocahyono 
Halaman: 12Lihat Semua