Menu

Daftar 23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat Karena Longgarnya Aturan

Zuratul 10 Sep 2022, 13:00
Potret 5 dan 23 Napi Koruptor yang dibebeaskan KPK Bersyarat Sejak Disahkannya UU No.22 Tahun 2022 (Tribunnews)
Potret 5 dan 23 Napi Koruptor yang dibebeaskan KPK Bersyarat Sejak Disahkannya UU No.22 Tahun 2022 (Tribunnews)

RIAU24.COM - Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 yang disahkan Agustus lalu disinyalir melonggarkan aturan pembebasan narapidana korupsi, termasuk mendapatkan hak bebas bersyarat. 

UU ini menggugurkan PP No.99 Tahun 2012 yang membahas tentang Syarat dan Tata Cara Pembinaan Warga Binaan yang mengharuskan narapidana koruptor  menjadi justice collaborator dan membayar lunas denda serta uang pengganti. 

Syarat bebas bersyarat pada UU ini hanyalah yang termasuk kategori berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Seperti yang dikutip dari laman akun instagram @matanajwa berikut 23 nama narapidana koruptor yang telah dinyatakan bebas bersyarat:

1. Pinangki 

Eks Jaksa ini divonis hukuman 10 tahun penjara yang disunat menjadi 4 tahun penjara di 2021 karena kasus suap Dojoko Tjandra. 

2. Setyabudi Tejocahyono 

Eks Hakim ini divonis 12 tahun hukuman penjara pada tahun 2015 silam karena terjebak dalam kasus suap. 

3. Ratu Atut Choisiyah

Eks Gubernur Banten ini divonis 7 tahun penjara pada tahun 2014 karena kasus suap. Serta ia juga divonis 5 tahun 6 bulan penjara pada tahun 2017 karena korupsi pengadaan alat kesehatan. 

4. Mirawati Basti 

Divonis 5 tahun penjara pada tahun 2021 karena menerima suap. 

5. Syahrul Raja Sampurnajaya 

Eks Kepala BAdan Pengawas Perdagangan Berjangka Komodisi (Bappeti) divonis hukuman 8 tahun penjara pada tahun 2014 karena kasus money laundry atau pencucian uang. 

6. Sugiharto 

Eks pejabat Kemndagri ini divonis hukuman penjara 5 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara pada tahun 2018 pada kasus korupsi E-KTP. 

7. Ojang Suhardi 

Eks Bupati Subang ini divonis hukumna 8 tahun penjara di 2017 karena kasus korupsi BPJS, suap, dan pencucian uang. 

8. Andri Tristianto Sutrisna 

Eks pejabat Mahkamah Agung inii divonis hukuman 9 tahun penjara pada tahun 2016 atas kasus suap dan gratifikasi. 

9. Patrialis Akbar 

Eks Hakim Konstitusi ini divonis hukuman 8 tahun pernjara pada tahun 2018 karena menerima suap. Setelah itu diringankan menjadi 7 tahun penjara. 

10. Danis Hatmaji 

Eks Pimpinan BJB cabang Sukabumi ini dovonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus kredit fiktif. 

11. Amir Mirza Hutagalung 

Eks Ketua DPD dari partai Nasdem ini divonis hukuman selama 7 tahun penjara pada tahun 2018 atas kasus suap. 

12. Edy Nasution 

Eks Panitera sekretaris Jakarta Selatan ini divonis hukuman 8 tahun penjara pada tahu  2017 atas kasus suap dan gartifikasi. 

13. Zumi Zola

Eks Gubernur Jambi ini divonis hukuman 6 tahun pennjara pada tahun 2018 atas kasus menerima gratifikasi. 

14. Irvan Rivano 

Eks Bupati Cianjur ini divonis hukuman 5 tahun penjara pada tahun 2019 atas kasus penggelapan dana korupsi. 

15. Tubagus Cepy Sethiandy 

Adik Ratu Atut ini divonis hukuman 5 tahun penjara pada tahun 2019 atas kasus korupsi penggelapan dana.

16. Arif Budiraharja 

Eks Pimpinan Divisi Pembiayaan Bank BJB Syariah ini divonis hukuman 4 tahun penjara pada tahun 2019 atas kasus korupsi.

17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan 

Eks pejabar pajak ini dijatuhkan hukuman 7 tahun penjara. 

18. Budi Susanto 

Eks Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadai ini dijatuhkan hukuman vonis 8 tahun penjara karena pengadaan alat simulator SIM roda dua dan empat. 

19. Desi Arryani 

Eks Dirut Jasa Marga ini dijaruhkan hukuman vonis 5 tahun penjara pada tahun 2021 karena kasus korupsi Jasa Marga.

20. Andi Taufan Tiro 

Eks anggota Komisi V DPR ini divonis hukuman 9 tahun pernjara pada tahun 2016 atas kasus suap. 

21. Supendi 

Eks Bupati Indramayu divonis hukuman selama 4,5 tahun pernjara pada tahun 2020 atas kasus suap. 

22. Anang Sugiana Sudihardjo 

Eks Direktur PT Quadra Solution ini divonis hukuman 6 tahun penjara pada tahun 2018 aras kasus korupsi e-KTP. 

23. Suryadharma Ali 

Eks Menteri Agama inni dijatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara pada tahun 2016 disebabkan oleh kasus korupsi dalam penyelenggaraan Haji. 

(***)