Menu

Siapa Calon Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan?

Azhar 13 Sep 2022, 00:51
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sumber: The Jakarta Post
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sumber: The Jakarta Post

RIAU24.COM - Sampai saat ini sudah ada tiga bakal calon Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta menggantikan Anies Baswedan.

Sama-sama diketahui, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan segera berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Dalam pengakuannya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mempersiapkan sejumlah tahapan penentuan calon Pj Gubernur.

Salah satunya dengan memberikan surat kepada DPRD DKI Jakarta untuk menyiapkan usulan tiga nama. Sementara Kemendagri juga akan mengajukan tiga nama untuk dipilih oleh Presiden Jokowi.

"Untuk DKI tahapnya kami sudah kirim surat kepada DPRD DKI, kemarin saya tandatangani, nanti dari Kemendagri akan melihat ada mungkin tiga nama, tiga nama DPRD, tiga nama Kemendagri," ujar Mendagri Tito Karnavian dikutip dari liputan6.com, Senin, 12 September 2022.

Tiga nama usulan DPRD DKI dan tiga nama usulan Kemendagri tersebut nantinya akan diserahkan kepada Presiden Jokowi.

"Kita ajukan ke Pak Presiden, Pak Presiden akan lakukan sidang TPA, yang nanti tentu berkembang apapun keputusannya," sebut Tito.

Meski undang-undang presiden dan mendagri punya kewenangan penuh untuk menunjuk siapa penjabat kepala daerah, tetapi hasil diskusi dengan ombudsman, masyarakat sipil, dan ahli tata negara diambil jalan tengah yang lebih demokratis dan transparan.

Hasilnya dibuat mekanisme memilih nama penjabat kepala daerah dengan mengambil dari usulan DPRD, Kemendagri, dan gubernur.