Menu

Jual Chip High Domino, Warga Desa Damai Kecamatan Bengkalis Ditangkap Satreskrim

Dahari 15 Sep 2022, 09:07
Tersangka dan barang bukti
Tersangka dan barang bukti

RIAU24.COM -BENGKALIS - Satu orang pelaku tindak pidana perjudian jenis high Domino online dalam pasal 303 KUHPidana kembali diringkus Satreskrim Polres Bengkalis.

Tersangka merupakan Aj alias Am (43) warga Jalan Utama Dusun Sungai Gelam, Desa Damai, Kecamatan Bengkalis ini ditangkap, Rabu 14 September 2022 kemarin.

Hal tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza S.IK MH, kepada wartawan, Kamis 15 September 2022.

"Tersangka ini ditangkap bersama barang bukti satu unit Handpone dan uang tunai diduga hasil penjualan Rp1 juta rupiah,"ungkap Kasatreskrim AKP Muhammad Reza.

Diungkapkannya, mendapat informasi tersebut, kemudian atas perintahnya, kemudian Kanit 1 Ipda Dodi Ripo Saputra SH melakukan penyelidikan terkait maraknya perjudian jenis game higgs domino online di Desa Damai dan berhasil menangkap Aj alias Am.

"Tersangka AJ mengaku bernama telah menampung dan menjual kembali chip game higgs domino, di Jalan Utama Desa Damai Kecamatan Bengkalis. AJ alias AM mengakui kalau setiap orang yang menjual cip (bongkar red,) dibelinya sebesar Rp55.000 setelah itu AJ menjualnya kepada orang lain sebesar Rp.70 ribu rupiah,"ungkapnya.

Halaman: 12Lihat Semua