Menu

Polemik TNI dan Effendi Simbolon, DPR: Sudahi Saja

Amastya 15 Sep 2022, 09:54
Muhammad Farhan, anggota Komisi I DPR sebut untuk menyudahi polemik antara TNI dengan Effendi Simbolon /indopolitika.com
Muhammad Farhan, anggota Komisi I DPR sebut untuk menyudahi polemik antara TNI dengan Effendi Simbolon /indopolitika.com

RIAU24.COM Muhammad Farhan selaku anggota Komisi I DPR RI meminta untuk menyudahi polemik yang terjadi antara TNI dengan Effendi Simbolon.

Polemik terjadi usai Effendi Simbolon menyebut TNI seperti gerombolan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPR dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Panglima TNI pada 5 September 2022 lalu.

Farhan menyebutkan untuk mengakhiri polemik karena Effendi Simbolon juga sudah melayangkan permohonan maaf secara terbuka atas pernyataannya itu.

"Sesama (anggota DPR RI) di Komisi I, saya terkejut dengan pernyataan keras Pak Effendi kepada Panglima TNI dan KSAD. Bisa dikatakan pernyataan beliau bisa menimbulkan ketidaknyamanan dan ketidaksukaan kepada beberapa pihak," kata Farhan dalam keterangan resminya, Rabu (14/9/2022) dikutip sindonews.com.

Farhan memastikan bahwa Komisi I DPR menghormati lembaga TNI yang sangat dipercayai publik.

"Tetapi, dengan berpegang teguh kepada aturan yang ada, apa pun pernyataan seorang anggota DPR di sidang resmi dijamin konstitusi. Walaupun ada hak untuk tidak setuju dan tidak menyukai isi pernyataannya, bukan berarti hak berpendapat Pak Effendi melanggar hukum," katanya.

Dikesempatan yang sama, Farhan juga menilai beredarnya video KSAD Jenderal Dudung Abdurachman harus disikapi secara hati-hati. Hal ini ia sebutkan karena TNI merupakan lembaga negara paling dipercaya versi survei.

"Menimbulkan rasa khawatir dalam diri saya, melihat respons para personel TNI yang dapat menimbulkan persepsi bahwa TNI bisa bertindak secara keras atas sebuah pernyataan seorang anggota DPR RI yang dijamin oleh konstitusi," katanya.

"Maka kami meminta Panglima Tertinggi TNI, Menhan RI, Panglima TNI serta 3 Kepala Staf Angkatan TNI menetralkan situasi demi kondusifitas bangsa dan mengembalikan TNI sebagai angkatan bersenjata yang bisa melindungi setiap WNI, siapa pun dia dan apa pun yang dilakukannya atau dikatakannya," sambungnya.

Lebih lanjut, Farhan mengatakan akan sangat disayangkan jika video tersebut benar-benar diindahkan.

"Jangan sampai TNI kemudian dianggap bisa digunakan untuk menakuti-nakuti sesama WNI saat menyampaikan hak kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi," katanya.

"Jika memang personel TNI tidak bisa menerima pernyataan keras dan tidak sesuai dengan fakta yang mereka tahu, maka gunakanlah jalur hukum, bukan dengan ancaman-ancaman yang menimbulkan rasa takut," pungkasnya.

(***)