Menu

PKB Partai Pertama yang Jadi Peserta Pemilu 2024 Usai Lolos Verifikasi Berkas

Amastya 17 Sep 2022, 16:58
PKB partai pertama yang jadi peserta Pemilu 2024 usai lolos verifikasi berkas
PKB partai pertama yang jadi peserta Pemilu 2024 usai lolos verifikasi berkas

Akan tetapi, pada saat proses verifikasi administrasi kepengurusan PKB belum sepenuhnya terpenuhi di level kabupaten dan kota.

“Tetapi sudah melampui syarat minimal yakni lebih dari 75% di tingkat kabupaten/kota di setiap provinsi dan lebih dari 50% di level kecamatan di setiap kabupaten/kota,” ujarnya.

Selanjutnya, Idham juga mengungkapkan syarat minimal partai politik parlemen lolos verifikasi administrasi berdasarkan Pasal 173 ayat 3 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 dan 8 PKPU No. 4 Tahun 2022, adalah memiliki kepengurusan 100% di tingkat provinsi, 75% di tingkat Kab/Kota di setiap provinsi, dan 50% di tingkat kecamatan di setiap kabupaten/kota.

Selain itu, memiliki minimal 1.000 atau 1/1.000 keanggotaan partai di setiap kabupaten/kotanya.

“Di level ini maka PKB sudah memenuhi syarat minimal untuk dinyatakan Memenuhi Syarat dalam tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024,” katanya.

Selanjutnya, Idham mengatakan PKB masih bisa melengkapi dokumen pendaftarannya sebagaimana pada saat pendaftaran partai politik pada tanggal 8 Agustus 2022, di mana ada 100% kepengurusan kabupaten dan kecamatan di seluruh Indonesia.

Halaman: 123Lihat Semua