Menu

RUU Perlindungan Data Pribadi akan Disahkan Hari Ini

Amastya 20 Sep 2022, 08:30
Puan Maharani memastikan untuk mengesahkan RUU PDP hari ini /net
Puan Maharani memastikan untuk mengesahkan RUU PDP hari ini /net

RIAU24.COM Puan Maharani selaku Ketua DPR RI memastikan akan mengesahkan Rancangan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) dalam Rapat Paripurna DPR, hari ini Selasa (20/9/2022).

"Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang," kata Puan dalam keterangannya, Senin (19/9/2022) dikutip sindonews.com.

Pada kesempatan yang sama, putri Megawati ini mengharapkan peraturan tersebut akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.

"Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini," katanya.

Naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal.

Diketahui, 4 pasal ditambahkan di RUU PDP ini dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

"RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga," tuturnya.

Lebih lanjut, ia berharap pemerintah secepatnya mengundangkan RUU PDP setelah disahkan. Dengan demikian, aturan turunannya, termasuk pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat, cepat terealisasi.

"Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya," katanya.

Setelah disahkan, Puan mengatakan RUU PDP akan menjadi pegangan bagi kementerian atau instansi serta stakeholder terkait dalam menjaga sehatnya iklim keamanan digital Indonesia.

Kemudian, Puan mengapresiasi kerja sama pemerintah dalam penyusunan RUU PDP bersama DPR.

"Atas nama Pimpinan DPR, saya juga berterima kasih kepada para pakar dan seluruh elemen bangsa yang ikut berkontribusi memberi masukan sehingga RUU PDP dapat menjadi produk hukum yang baik," ujarnya.

"Sudah kewajiban negara memberikan perlindungan kepada rakyatnya dalam aspek apa pun, termasuk pelindungan data pribadi," imbuhnya.

(***)