Menu

Satreskrim Polres Bengkalis Serahkan 43 WNA Asal Banglades Diserahkan ke Imigrasi Untuk Dipulangkan

Dahari 30 Sep 2022, 08:45
Press rilis penyerahan WNA
Press rilis penyerahan WNA

RIAU24.COM -BENGKALIS - Satreskrim Polres Bengkalis menggelar serah terima sebanyak 43 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Banglades dan 10 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke kantor Imigrasi kelas II Bengkalis.

Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang atau keimigrasian sekaligus serah terima 43 WNA tersebut dilaksanakan Kamis 29 September 2022 kemarin dihalaman mapolres Bengkalis.

Adapun penyerahan 43 WNA ke Imigrasi kelas II Bengkalis tersebut dipimpin Wakapolres Bengkalis Kompol Anindhita Rizal, Kasatreskim AKP Muhammad Reza, Kanit Tipidter Ipda Dodi Ripo Saputra, Kepala Imigrasi Bengkalis Dimas Pramudito dan tamu lainnya.

"Kita juga ada melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka berinisial ED (22), serta menyita barang bukti dan penyidik akan melengkapali mindik mindik pada berkas perkara,"ungkap Wakapolres Bengkalis Kompol Anindhita Rizal.

Kemudian, adalun pasal yang disangkakan berupa Pasal 2 ayat  (1) Jo pasal 4 undang-undang republik Indonesia No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 120 ayat (1) undang-Undang republik Indonesia Mo 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menurutnya, terhadap 43 WNA asal Bangladesh Jumat, 30 September 2022 akan dikirim ke rumah detensi imigran (Rudenim) Pekanbaru guna proses pemulangan ke negara asal. Sedangkan, terhadap 10 orang PMI pada Jumat, 30 September 2022 akan diberangkat menuju BP2MI Dumai.

"Terhadap perkara akan diproses tuntas oleh penyidik unit tipidter Satreskrim Polres Bengkalis. Untuk pengembangan terhadap keuntungan ya g didapatkan oleh tersangka dan keterlibatan pelaku lainnya akan didalami oleh Satreskrim Polres Bengkalis,"pungkasnya.