Menu

Jokowi Digugat Terkait Dugaan Ijazah Palsu Saat Pilpres 2019

Amastya 5 Oct 2022, 11:22
Jokowi digugat ke PN Jakarta Pusat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat Pilpres 2019 /Reuters
Jokowi digugat ke PN Jakarta Pusat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat Pilpres 2019 /Reuters

RIAU24.COM - Terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024, presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Diketahui, gugatan tersebut didaftarkan oleh Bambang Tri Mulyono (penulis buku Jokowi Under Cover) pada Senin (3/10) dan telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

Dalam pengajuan gugatan tersebut, Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukum.

Para tergugat yang dilayangkan yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi poin pertama petitum penggugat dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (3/10).

Masih dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Halaman: 12Lihat Semua