Menu

Dipimpin Kajari Rohil, Direktur PT MKP Ditangkap Tim Tabur Kejagung Saat di Bandara Soetta Terkait Korupsi Pelabuhan Bagansiapiapi

Khairul Amri 8 Oct 2022, 00:02
 Tersangka Dugaan Korupsi Direktur PT Multi Karya Pratama Nathanael Simajuntak.saat tiba di Kejaksaan Tinggi Riau Jumat Malam.
Tersangka Dugaan Korupsi Direktur PT Multi Karya Pratama Nathanael Simajuntak.saat tiba di Kejaksaan Tinggi Riau Jumat Malam.

RIAU24.COM - PEKANBARU – Satu lagi tersangka kasus dugaan rasuah kegiatan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi 2018 berhasil diamankan pihak Kejaksaan Riau, tersangka perkara korupsi tersebur merupakan Direktur PT Multi Karya Pratama bernama Nathanael Simajuntak.

Direktur PT MKP tesebut dijemput paksa setelah mangkir dari panggilan pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sebagai saksi, hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di Bandara Soekarno Hatta.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto membenarkan bahwa tersangka NS sudah diamankan, dan menyusul tersangka yang sudah lebih dahulu diamankan yakni M Tito Rachmat Prasetyo yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Tim Penyidik berhasil membawa saudara NS ke Kota Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Bahwa saudara NS merupakan Direktur PT Multi Karya Pratama yang merupakan penyedia atau pelaksana kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun 2018," ungkap Bambang, Jumat, 07 Oktober 2022 malam.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali Ns tak muncul-muncul, maka Kepala Kejaksaan Negeri Rohil Yuliarni Appy itu meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung RI melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) untuk melacak keberadaannya.

"Melalui AMC, Tim Jaksa yang langsung dikomandoi oleh Kajari Rohil Yuliarni Appy mengetahui bahwa saudara NS sedang berada di Bandara Soekarno Hatta," ujar Bambang, Jumat malam.

Tim Jaksa Penyidik kemudian menjemput Nathanael ke Jakarta, untuk selanjutnya dibawa ke Kota Pekanbaru.

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, Tim Jaksa Penyidik langsung melakukan gelar perkara. Hasilnya, Nathanael ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mempunyai 2 alat bukti yang cukup setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dalam kegiatan tersebut, serta 2 orang ahli yakni Ahli Bidang Jasa Konstruksi LPJK-N dan Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara," terangnya.

Untuk mempercepat proses penyidikan dan berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, sebut Bambang, maka Nathanael dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung dari tanggal 7 hingga 27 Oktober 2022.

"Tersangka NS dititipkan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas Pekanbaru," pungkas Bambang.

Untuk diketahui, dugaan rasuah bermula pada pada tahun 2018 lalu. Saat itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rohil.

Adapun anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Multi Karya Pratama (MKP) dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah (RKA).**